Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Keberatan Atas Keterangan Saksi
Wa Ode bahkan mengklaim pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal penangkapan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengaku keberatan atas keterangan saksi yang ditangkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, JPU telah mendatangkan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap ketiga tersangka pada Rabu (7/7/2021) lalu.
Ketiga saksi tersebut bernama Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.
Saat kesaksiannya, pihak kepolisian sepakat mengatakan bahwa benar telah melakukan penggerebekkan dan penggeledahan di kediaman kliennya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Terkait pernyataan tersebut, Wa Ode pun keberatan dengan keterangan saksi.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Kompak Bungkam, Kuasa Hukum Minta Doa
Ia menilai sang klien justru menyerahkan barang buki sabu dengan suka rela tanpa ada penggeledahan dari petugas.
"Oh soal penggeledahan. Sebagaimana yang disampaikan sebenarnya memang tidak ada penggeledahan yang mereka melakukan pemeriksaan isi rumah, tidak," kata Wa Ode di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
"Tetapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," imbuhnya.
Wa Ode bahkan mengklaim pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal penangkapan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tak hanya, menurut Wa Ode, sikap tersebut juga patut diapresiasi lantaran dianggap tidak menyulitkan proses penangkapan.
"Beliau kan juga mengakui telah menggunakan. Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berberlit-belit mempersulit," tutup Wa Ode.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bong.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.