Komentar Adam Deni Soal Jerinx SID Menjadi Tahanan Kejaksaan, Pastikan Tak Akan Cabut Laporan
Adam Deni mengaku puas dengan proses hukum yang harus dijalani Jerinx SID.Adam Deni tak mau mencabut laporannya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Jerinx SID telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (1/12/2021).
Saat itu, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap Jerinx SID yang berkasus dengan Adam Deni.
Adam Deni mengaku puas dengan proses hukum yang harus dijalani Jerinx SID.
Baca juga: Eks Pengacara Kasus IDI Kacung WHO Kembali Dampingi Jerinx di Dugaan Pengancaman Adam Deni
Baca juga: Jerinx SID Disambut dan Dilayani Penggemar Superman Is Dead di Penjara
"Saya kasuskan yang sekarang statusnya sebagai tersangka sudah ditahan kalau saya sih merasa puas," kata Adam Deni, saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya polisi telah melakukan mediasi antara Jerinx dan Adam Deni.
Tapi hal itu pun tidak membuat Adam Deni mau mencabut laporannya.
"Saya megang komitmen teguh dari awal pelaporan hingga detik ini saya tidak ingin pencabutan laporan," ujarnya.
"Walaupun waktu itu ada mediasi resmi yang diselenggarakan oleh tim penyidik di Polda Metro Jaya cuma di dalam mediasi itu hanya pengakuan salah dari saudara Jerinx dan permintaan maaf langsung dari saudara Jerinx ke saya."
"Ya saya terima tapi saya tetap bilang ke saudara Jerinx dan tim penyidik untuk melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan," lanjutnya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
((Grid.ID/Rangga Gani Satrio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.