Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pikirkan Ibunda dan Nora, Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara

Sugeng menambahkan, selama ini penabuh drum grup band Superman Is Dead itu adalah tulang punggung keluarga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pikirkan Ibunda dan Nora, Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jerinx SID bersama Nora Alexandra saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Sugeng Teguh Santoso, pengacara Jerinx SID mengatakan, kliennya merasa bersalah usai masuk ke dalam penjara untuk kedua kalinya.

Rasa bersalah Jerinx SID dikarenakan  kepikiran ibundanya dan sang istri, Nora Alexandra ketika dipenjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

"Ya Jerinx menyesal ya ditahan karena tidak bisa menafkahi ibundanya dan istri," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).

Sugeng menambahkan, selama ini penabuh drum grup band Superman Is Dead itu adalah tulang punggung keluarga.

"Jerinx sumber nafkah ibunya, dan juga Nora. Ketika di penjara, ya dia tidak bisa menafkahi keduanya," ucapnya.

Baca juga: Dituduh Memeras Jerinx SID, Adam Deni: Nama Saya Dicemarkan

Rasa khawatir Jerinx SID terhadap ibundanya semakin besar.

Berita Rekomendasi

Apalagi kondisinya sedang sakit di Bali dan juga tak punya pemasukan.

"Ibunda Jerinx sudah tua, ya sakitnya orang tua. Didalam penjara Jerinx hanya memikirkan ibunya dan Nora," ungkapnya.

Namun, diakui Sugeng, Jerinx SID bersama tim penasehat hukum sudah berusaha keras agar kaasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni tidak sampai dipenjara.

"Cuma ya kembali lagi, penahanan adalah kewenangan Kejaksaan. Kedepan berjuang aja dan Jerinx akan hadapi dengan gantleman," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI)
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas