Gaga Muhammad Sudah Tiga Kali Ikuti Sidang, Ditahan Sejak 2 November
Selebgram Gaga Muhammad ditetapkan sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna, mantan kekasihnya, Lumpuh.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad ditetapkan sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna, mantan kekasihnya, Lumpuh.
Saat ini Gaga Muhammad ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakara Timur.
Mengenai ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri mengatakan, Gaga telah ditahan sejak 2 November 2021.
“Kalau enggak salah (sejak) 2 November deh begitu tahap 2 pokoknya. (Ditahan) di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
Handri mengatakan, Gaga Muhammad langsung mengikuti agenda persidangan setelah perkara pidana lalu lintas ini dilimpahkan ke JPU. Sejauh ini Gaga sudah melakukan tiga kali persidangan.
“Baru tiga kali,” ujar Handri.
Baca juga: Gaga Muhammad Akan Lanjutkan Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 9 Desember 2021
Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
Selanjutnya, Gaga akan kembali hadir secara online dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
"Hari Kamis jam 13.00 WIB ya, masih saksi dari kita karena saksinya masih banyak ada lima orang lagi," tutur Handri.
"Pokoknya ada polisi 2 orang kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah," lanjutnya.
Baca juga: Nyaris 2 Tahun Lumpuh, Laura Anna Curhat di Media Sosial, Ungkap Pernah Ingin Akhiri Hidup
Atas kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sebelumnya, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Dan jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 November 2021 di PN Jakarta Timur.