Tiga Kali Jalani Sidang, Jaksa Ungkap Kondisi Gaga Muhammad
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 UU Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman paling lama 5 tahun.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad sudah tiga kali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh.
Tiga kali menjalani persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri mengungkapkan kondisi Gaga Muhammad baik-baik saja.
"Kalau kondisi Gaga, kita lihatnya di sidang online, dia sehat kan berarti baik-baik saja kondisinya," kata Handri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
Namun sejauh ini, Gaga belum memberi keterangan soal kasus ini apakah dirinya menyesal atau tidak.
Sebab, sejauh ini persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
"Kalau itu nanti kita lihat lah diakhir biasanya nanti kita tanyai, nah itu baru kita tahu apakah dia ada penyesalan atau enggak. Sejauh ini kan belum karena masih saksi-saksi kan," ujar Handri.
Selanjutnya, Gaga akan kembali hadir secara online dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Selebgram Gaga Muhammad Resmi Ditahan atas Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Edelenyi Laura Anna Lumpuh
Atas kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Gaga Muhammad Akan Lanjutkan Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 9 Desember 2021
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sebelumnya, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Dan jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.