Ditahan sejak Awal November 2021, Jaksa Ungkap Kondisi Gaga Muhammad
Kondisi terdakwa kasus kecelakaan Edelenyi Laura Anna, Gaga Muhammad diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri, ungkap kondisi Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad diketahui terlibat kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Handri menjelaskan, status Gaga Muhammad sebagai terdakwa sudah dilakukan penahanan.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (7/12/2021).
Gaga Muhammad ditahan setelah pelimpahan tersangka atau tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur.
Menurut Handri, sang terdakwa sudah ditahan selama satu bulan lebih sejak awal November 2021.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhammad, Laura Anna Merasa Tak Puas, Begini Komentar PN Jaktim
"Ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur, sejak tahap dua sekitar 2 November," kata Handri.
Handri mengungkapkan, melihat Gaga Muhammad secara daring dalam persidangan.
Kemudian ia menyebutkan, saat sidang sang terdakwa dalam kondisi baik-baik saja.
Sehingga sang jaksa menarik kesimpulan mantan kekasih Laura Anna itu dalam keadaan sehat.
"Kalau kondisi Gaga kita lihat dari sidang online, dia sehat berarti baik-baik saja," tuturnya.
Meski begitu, Gaga Muhammad belum dihadirkan secara langsung ketika persidangan.
Baca juga: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Baca juga: Gaga Muhammad Akan Lanjutkan Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 9 Desember 2021
Handri mengungkapkan, ini bagian dari standar prosedur persidangan selama Covid-19.
Lantas, kasus ini akan menggelar persidangan kembali besok, Kamis (9/12/2021) siang.
Gaga Muhammad akan dihadirkan secara daring, sedangkan Laura Anna berhak untuk tidak datang.
Akan tetapi, Handri tidak mempermasalahkan apabila Laura Anna ingin mengikuti persidangan.
"Nggak, secara online ini, itu (menghadirkan terdakwa) wewenang Majelis Hakim," terang Handri.
"Ketika Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan, kita hadirkan."
"Kalau Laura kemarin 'kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi," tambahnya.
Dalam sidang besok, agendanya adalah menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di antaranya adalah dari pihak kepolisian serta warga sipil, yang kurang lebih berjumlah empat orang.
Lantas, selama kasus ini berlangsung, total baru menjalani persidangan sebanyak tiga kali.
"Yang jelas saksi dari polisi dua orang, kemudian yang pihak sipil juga dua orang kalau nggak salah."
"Masih dari kami, saksi dari pihak kami (JPU)," jelas Handri.
Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
Baca juga: FAKTA-FAKTA Gaga Muhammad Jadi Terdakwa Kasus Kecelakaan Laura Anna, Sederet Artis Beri Dukungan
Disinggung soal penyesalan, Handri mengaku pihaknya belum sampai ke arah situ.
Ia mengatakan, soal Gaga Muhammad menyesal atau tidak akan dipertanyakan di akhir proses.
"Kalau soal itu (penyesalan) nanti kita lihat, di akhir biasanya kita tanyai."
"Nah itu baru kita tahu apakah ada penyesalan atau nggak, sejauh ini 'kan belum," imbuhnya.
Handri mengatakan Gaga Muhammad terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Ia disangkakan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu ancamannya lima tahun maksimal," ungkap Handri.
Kecelakaan yang menimpa Gaga Muhammad dan Laura Anna terjadi pada 2019, lalu.
Laura Anna mengaku kala itu sang kekasih mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Akibat dari kecelakaan, Laura Anna menderita dislokasi tulang leher yang menyebabkan kelumpuhan.
Sedangkan Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan.
Seolah sudah gerah dengan perilaku mantan kekasih, Laura Anna kini meminta pertanggungjawaban.
Tagar keadilan untuk Laura Anna pun sempat trending di Twitter dan mendapat banyak dukungan.
Termasuk dukungan dari artis-artis kenamaan Tanah Air, seperti Raffi Ahmad dan Atta Halilintar.
(Tribunnews.com/Febia)