Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad terancam 5 tahun penjara karena menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna, lumpuh akibat kecelakaan lalu lintas.
Atas kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal,” kata JPU, Handri di PN Jaktim, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
Baca juga: Tiga Kali Jalani Sidang, Jaksa Ungkap Kondisi Gaga Muhammad
Diketahui, mantan Awkarin ini telah ditahan sejak 2 November 2021 di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
“Kalau enggak salah (ditahan) 2 November dah, begitu tahap II lah pokoknya. (Ditahan) di rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” ujar Handri.
Sejauh ini, Gaga sudah menjalankan tiga kali persidangan. Selanjutnya, Gaga akan kembali hadir secara online dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Sementara, Handri menuturkan bahwa Laura tidak diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya.
“Kalau Laura kemarin kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi. Tapi kalau dia mau hadir ya juga tidak ada masalah,” ucap Handri.
Baca juga: Gaga Muhammad Akan Lanjutkan Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 9 Desember 2021
Sebelumnya, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Dan jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.