Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Sebut Jeff Smith Ditangkap Usai Pakai Narkoba Jenis LSD

Polisi menyebut Jeff Smith mendapatkan narkotika jenis LSD dengan membelinya secara online.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Sebut Jeff Smith Ditangkap Usai Pakai Narkoba Jenis LSD
Instagram @mr.jeffsmith
Berikut kabar terbaru kelanjutan dari kasus narkoba aktor Jeff Smith, polisi temukan barang bukti ini. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap pesinetron Jeff Smith di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.

Saat diamankan, Jeff Smith baru saja mengonsumsi narkotika jenis Lysergic acid Diethylamide (LSD).

"Saat ditangkap, Jeff Smith dalam keadaan habis pakai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan ketika ditemui di kantornya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Lantas, apakah pria 23 tahun itu dalam keadaan teler ketika ditangkap oleh polisi? 

"Kondisinya seperti apa, ya habis pakai," ucapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jeff Smith Konsumsi LSD setelah 3 Bulan Bebas, Singgung soal Pekerjaan

Baca juga: Gunakan Narkoba Jenis LSD, Jeff Smith Ketagihan Efek Halusinasi

Sebelum ditangkap polisi, Zulpan menyebut kalau pria bernama asli Mark Jeffrey Smith itu membeli LSD secara online sebanyak 50 butir.

Berita Rekomendasi

"Dia konsumi satu hari bisa empat butir. Bayangin aja sudah berapa hari dia konsumsi dan saat ditangkap sisa dua butir," jelasnya.

Saat ini, penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Jeff Smith guna mendalami perkaranya itu.

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Sebelum Ditangkap Polisi Jeff Smith Berencana Rehabilitasi Mandiri

"Masih kita dalami sejauh apa keterlibatan Jeff terhadap pemasok LSD yang ia beli dari pemasoknya ini. Nanti kami akan berikan lagi keterangan lebih lanjut," ujar E Zulpan.

Dalam kasusnya, Jeff Smith dijerat dengan pasal yang terkandung dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas