Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Gaga Muhammad Hari Ini Ditunda
Seharusnya, hari ini sidang yang menyeret selebgram Gaga Muhammad sebagai terdakwa digelar beragendakan mendengar keterangan saksi dari JPU.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan yang membuat lumpuh Laura Anna, dengan terdakwa Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditunda, Kamis (9/12/2021).
Sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi.
"Persidangan ditunda karena saksi berhalangan hadir. Karena menghadirkan saksi di persidangan adalah termasuk tujuan yang premier," kata Hakim di ruang sidang.
"Sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 14," lanjutnya.
Seharusnya, hari ini sidang yang menyeret selebgram Gaga Muhammad digelar dengan beragendakan lima saksi dari JPU, yakni dua dari kepolisian, dua dari sipil, dan satu dokter fisioterapi. Namun kelimanya tidak dapat hadir.
Baca juga: Kesal Kelakuan Gaga Muhammad, Laura Anna Tempuh Jalur Hukum, Harap Mantan Dapat Hukuman Setimpal
"Panggil 5 saksi, dua orang polisi bagian tol, sipil 2 orang, dan dokter fisioterapi 1 orang," ujar JPU, Handri Dwi Z saat ditemui di PN Jakarta Timur.
Sementara itu, Gaga Muhammad sedianya hadir melalui virtual, diketahui kini dirinya sedang ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakara Timur.
Sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Baca juga: Nyaris 2 Tahun Lumpuh, Laura Anna Curhat di Media Sosial, Ungkap Pernah Ingin Akhiri Hidup
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.