Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Gaga Muhammad Ditahan dalam Kasus Kecelakan, Jaksa Singgung Kelalaian Mantan Laura Anna

Saat ini, pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad, ditahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Alasan Gaga Muhammad Ditahan dalam Kasus Kecelakan, Jaksa Singgung Kelalaian Mantan Laura Anna
YouTube Gaga Muhammad
Gaga Muhammad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Handri Dwi Z mengatakan Gaga Muhammad ditahan pada 2 November 2021 di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna lumpuh.

“Kita tahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Di kita (jaksa) dilakukan penahanan,” kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan hingga Laura Anna Lumpuh, Jaksa Ungkap Gaga Muhammad dalam Pengaruh Alkohol

Baca juga: Gaga Muhammad Akan Nikahi Laura Anna Usai Keluar dari Masa Tahanan? Ini Kata Pengacaranya

Handri mengatakan, ada beberapa pertimbangan jaksa menahan Gaga. Satu di antaranya yakni Gaga dinilai ada unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga membuat Laura Anna lumpuh.

“Kalau pertimbangan kami akibat yang ditimbulkan kelalaian dia (Laura) jadi korban lumpuh. Kemudian juga tidak ada perdamaian, itu lah alasan kami melakukan penahanan,” ucap Handri.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Karena insiden ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

“Iya (pasal) kelalaian berkendara,” pungkas Handri.

Baca juga: Dulu Mantan Pacar Kecelakaan, Gala Muhammad Pernah Galang Dana, Laura Anna: Dia Bohong!

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021). Dengan beragendakan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas