Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Selebgram Rachel Vennya diadili karena sempat kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Rachel Vennya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Rachel Vennya dan juga kekasihnya, Salim Nauderer menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

Selain Rachel Vennya dan Salim Nauderer, manajernya, Maulida Khairunnisa begitupun seorang petugas bandara juga ikut menjalani sidang tersebut. 

Agenda sidang hari ini merupakan sidang perdana tindak pidana singkat, yang meliputi pemeriksaan saksi dan putusan vonis oleh hakim yang bisa dilakukan dalam waktu satu hari saja. 

Dalam putusannya, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan.

Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. 

Baca juga: Ogah Karantina Alasan Tak Nyaman, Rachel Vennya Mengaku Bayar Rp 40 Juta

Yang berarti Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana. 

Berita Rekomendasi

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). 

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" sambungnya. 

Begitupun dengan terdakwa lainnya yaitu Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang pekerja pihak Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina yang dijatuhi vonis yang sama.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya. 

Hakim menambahkan jika keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. 

"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya. 

Sebagai informasi, selebgram Rachel Vennya sempat kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Mantan istri Niko Al Hakim itu mengakui apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan setelah tak menyelesaikan karantina karena beralasan rindu dengan kedua anaknya. 

Atas kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas