Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke Pengadilan Terkait Patungan Usaha

Ichwan Tony, selaku kuasa hukum penggugat, menyebut Ustaz Yusuf Mansur tak tepati janji seperti yang sudah diutarakan di surat sertifikasi.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke Pengadilan Terkait Patungan Usaha
Youtube Yusuf Mansur Official
Youtube Yusuf Mansur Official 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur (UYM) lagi-lagi digugat oleh orang-orang yang mengatas namakan sebagai korban patungan usaha.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (9/12/2021) kemarin.




Ichwan Tony selaku kuasa hukum penggugat menyebut UYM tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.

Baca juga: Pasrah Dituduh Penipu, Ustaz Yusuf Mansur Persilakan Lapor Polisi: Saya akan Ikuti Proses Hukum

"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha," kata Ichwan Tony di PN Tangerang beberapa waktu lalu.

"Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," jelasnya kepada wartawan, di PN Tangerang.

Kali ini ada 12 orang dari berbagai daerah yang mengaku menjadi korban patungan usaha dari UYM. 

BERITA TERKAIT

"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang," tutur Ichwan.

"Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," terangnya.

Baca juga: Disomasi Karena Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Minta Didoakan

Para penggugat mengaku memegang barang bukti berupa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk Patungan Usaha.

"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," ujarnya.

Ustaz Yusuf Mansur pun langsung merespon masalah tersebut melalui sosial media Instagramnya. 

Merasa ini bukan kali petama ia digugat karena masalah tersebut, UYM pun tak masalah jika dipolisikan.

"Saya udah persilahkan jauh-jauh hari, ke polisi aja, ke hukum biar tau siapa sih yang nipu, siapa sih yang sbnrnya bermain, mangga (silahkan)," kata Ustaz Yusuf Mansur dikutip Tribunnews.com.

"Adapun saya mah lah, siapa sih.. Masih untung saya cuma disebut penipu. Alhamdulillaah," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas