Bobby Joseph Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Seberat 0,49 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
Pesinetron Bobby Joseph ditangkap pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan, Jumat (10/12/2021) terkait penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Bobby Joseph ditangkap pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan, Jumat (10/12/2021) terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satunya adalah sabu seberat 0,49 gram bukti yang disembunyikannya dalam bungkus rokok.
“Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada barang bukti yang ada pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok sampoerna mild dibungkus plastik sabu 0,49 gram,” kata Kabud Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dianyaranya, satu buah kaca pipet, satu buah alat hisap konsumsi narkotika jenis sabu dan dua unit handphone.
Berdasarkan pemeriksaan Bobby juga dinyatakan positif menggunakan narkotika. Sebab diakuinya kepada polisi, sebelum penangkapan, Bobby juga sempat memakai narkotika.
“Positif menggunakan sabu-sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere Bobby Joseph sudah menggunakan sabu-sabu," ucap Zulpan.
Baca juga: Bukan Hanya Sabu, Polisi Sebut Bobby Joseph Juga Konsumsi Tembakau Sintetis
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan mencari penyuplai barang haram tersebut. Bobby juga masih terus dimintai keterangan atas kasus yang menjeratnya itu.
Adapun akibat perbuatannya, BJ alias Bobby Joseph disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bobby Joseph pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.