Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta Penangkapan Bobby Joseph, Bermula dari Laporan Warga Tentang Transaksi Narkoba

Aktor Bobby Joseph yang beken setelah membintangi sinetron Candy produksi 2007, itu kini jadi pesakitan. Ia ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Fakta-fakta Penangkapan Bobby Joseph, Bermula dari Laporan Warga Tentang Transaksi Narkoba
Kolase TribunNewsmaker - YouTube Porais dan Tribunnews
Kabar Terbaru Bobby Joseph 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Aktor Bobby Joseph yang beken setelah membintangi sinetron Candy produksi 2007, itu kini jadi pesakitan.

Dalam balutan seragam tahanan warna oranye ia dihadirkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Tak ada sepatah kata pun diucapkannya. Bobby Joseph hanya tertunduk lesu saat jajaran Polres Tangerang Selatan menggelar jumpa pers penangkapannya, Senin (13/12/2021).

Ia ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Terjerat Narkoba, Hidup Bobby Joseph Menyedihkan, Mantan Istri Curhat Tak Kuat Diteror Penagih Utang

Barang bukti sabu-sabu seberat 0,49 gram miliknya disembunyikan dalam bungkus rokok.

Berita Rekomendasi

Berikut fakta-fakta penangkapan Bobby Joseph:

1. Dalam pengaruh narkoba saat ditangkap

Artis Bobby Joseph ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu.

Polisi mengungkapkan bahwa saat ditangkap Bobby Joseph sempat memakai sabu di rumahnya di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Jumpa pers penangkapan Bobby Joseph terkait narkotika jenis Sabu, di Polres Tangerang, Banten, Senin (13/12/2021).
Jumpa pers penangkapan Bobby Joseph terkait narkotika jenis Sabu, di Polres Tangerang, Banten, Senin (13/12/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Erpan Zulpan mengatakan, hal itu diketahui setelah hasil tes urine Bobby Joseph menunjukkan positif narkoba jenis sabu.

"BJ saat diamankan positif menggunakan sabu-sabu. Ia diketahui telah meggunakan narkona di Cinere dan setelah dilakukan test urine hasilnya positif," ujar Zulpan di Polres Tangsel, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Gunakan Narkoba Sejak 2015, Sosok Penyuplai Sabu untuk Bobby Joseph Masih Diburu Polisi

Zulpan menjelaskan ihwal awal mula penangkapan Bobby ditangkap di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangsel mulanya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

2. Berdasarkan laporan warga 

Polisi menangkap Bobby Joseph karena sebelumnya telah menerima laporan dari warga, Kamis (9/12/2021) malam.

Menurut laporan tersebut, akan ada transaksi narkoba di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Namun, di tengah jalan, transaksi rupanya dipindahkan ke kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Satresnarkoba Polres Tangsel di bawah pimpinan Kasat Narkoba menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, betul terjadi transaksi narkoba dan bergeser ke Kalideres, Jakarta Barat," jelas Zulpan.

"Mereka kemudian berpindah tempat di Kalideres, Jakbar, di Jalan Kintamani. Kemudian di situ dilakukan penangkapan terhadap BJ," beber Zulpan.

Bobby Joseph ditangkap di lokasi pada Jumat (10/12/2021) dini hari pukul 01.30 WIB.

3. Bukan cuma pemakai, Bobby juga calo narkoba sintetis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan temuan fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap artis berinisial BJ atau Bobby Joseph

Zulpan berujar atas pemeriksaan tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengungkapkan jika Bobby Joseph telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak 2015 silam. 

Baca juga: Bobby Joseph Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Tak Bicara Sepatah Kata Pun Saat Dihadirkan Polisi

Selain itu, Bobby juga ikut menjadi perantara dalam penjualan narkotika jenis sintetis atau gorila. 

"Terhadap Bobby Joseph atau BJ oleh Polres Tangerang Selatan ini yang bersangkutan mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 2015," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya,  E. Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). 

Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Sembunyikan Sabu-sabu dalam Bungkus Rokok 

"Kemudian berdasarkan pemeriksaan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," Zulpam menambahkan. 

4. Pakai narkoba sejak 2015

Bobby Joseph nyatanya telah sejak lama mengonsumsi narkoba

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.

Zulpan berujar jika Bobby Joseph sudah mengonsumsi narkoba sejak enam tahun lalu. 

"Yang bersangkutan mengaku sudah memakai narkoba sejak 2015," ujar Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). 

5. Tampung pesanan narkoba dari media sosial

Berdasarkan rekam jejak digital, Bobby diketahui memiliki akun media sosial Instagram tersendiri untuk menampung pemesanan narkoba jenis sintetis tersebut sebagai perantara.

"Jadi yang bersangkutan untuk diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada orang yang membutuhkan," ucap Zulpan. 

Instagram @bobbyjsph
Instagram @bobbyjsph (Instagram @bobbyjsph)

Namun, hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki terkait penjualan narkotika jenis sintetis tersebut sejak kapan. Pihak polisipun belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait hal tersebut. 

"Selama ini masih di dalam pengembangan dari penyidik, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan finalnya seperti apa."

"Karena kita juga harus menjaga kerahasiaan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap publik," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menambahkan usai konferensi pers. 

Iman juga menyebut jika Bobby Joseph ikut menggunakan narkoba jenis sintetis tersebut. 

"Iya (menggunakan narkoba sintetis)," ungkap Iman. 

Fakta tersebut juga dilengkapi dengan bukti percakapan yang dilakukan oleh Bobby Joseph dalam menjadi perantara barang haram itu. 

"Untuk barangnya belum ada tapi dari percakapan barang bukti elektronik kita dapat kalau dia ini sebagai perantara dalam pengejaran," tutupnya. 

6. Ancaman hukuman

Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika.

Ancaman hukumannya, yakni penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas