Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengakuan Bobby Joseph ke Polisi, Pakai Narkoba Sejak 2015 

Bintang sinetron Bobby Joseph nyatanya telah sejak lama mengonsumsi narkoba. Ia ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengakuan Bobby Joseph ke Polisi, Pakai Narkoba Sejak 2015 
Instagram @bobbyjsph
Instagram @bobbyjsph 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Bobby Joseph nyatanya telah sejak lama mengonsumsi narkoba

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.

Zulpan berujar jika Bobby Joseph sudah mengonsumsi narkoba sejak enam tahun lalu. 

"Yang bersangkutan mengaku sudah memakai narkoba sejak 2015," ujar Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). 

Baca juga: Terjerat Narkoba, Hidup Bobby Joseph Menyedihkan, Mantan Istri Curhat Tak Kuat Diteror Penagih Utang

Saat ini, Bobby Joseph telah ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pada Jumat (10/12/2021) pukul 01.30 WIB di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 

Kabar Terbaru Bobby Joseph
Kabar Terbaru Bobby Joseph (Kolase TribunNewsmaker - YouTube Porais dan Tribunnews)

Saat konferensi pers yang digelar di Polres Tangerang Selatan, Bobby Joseph dihadirkan di muka umum dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Berita Rekomendasi

Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan di bungkus rokok miliknya. 

Berdasarkan tes urine, Bobby Joseph juga positif menggunakan sabu-sabu. 

Baca juga: Artis Sinetron Inisial BJ Ditangkap karena Narkoba, Polisi Tegaskan Tak Terkait Kasus Jeff Smith

"Positif menggunakan sabu-sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere Bobby Joseph sudah menggunakan sabu-sabu," ucap Zulpan. 

Adapun akibat perbuatannya, Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas