Jeff Smith Awalnya Coba-coba Konsumsi LSD, Tapi Lama-lama Ketagihan
Jeff Smith kedapatan menyimpan dua lembar LSD saat ditangkap polisi. Jeff sebelumnya membeli 50 lembar, dan mengonsumsi empat lembar dalam sehari.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Jeff Smith kembali menjadi buah bibir setelah ditangkap lagi oleh polisi karena kasus narkoba.
Setelah ditangkap karena menyalahgunakan ganja, Jeff Smith ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis LSD.
Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah menyampaikan bahwa kliennya ditangkap dikarenakan pengembangan dari ditangkapnya bandar narkoba jaringan internasional.
"Jadi Jeff ditangkap karena pengembangan. Pas ditelusuri ada Jeff, pas ditangkap ya masih ada sisa barangnya (LSD)," kata Aldi Surya Kusumah kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ibunda Jeff Smith Terpukul Putranya itu Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
Lantas, sejak kapan Jeff mengonsumsi LSD? Setelah bebas kah atau barang yang diamankan polisi adalah LSD sisa yang dibeli sebelum ia ditangkap karena masalah ganja? Aldi pun tak mau membocorkannya.
"Ya intinya itu barang sisa lah," ucapnya.
Hanya saja Aldi menyebut kalau kekasih Aisyah Aqilah itu mengonsumsi LSD belum lama ini.
"Dari awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan lah pastinya," ungkapnya.
Aldi Surya Kusumah menegaskan, kembali ditangkapnya Jeff Smith membuat ibundanya dan dirinya sendiri tidak menyangka.
"Pasti lah kaget, orang tua apalagi. Saya aja kaget. Ya doain aja buat Jeff ke depannya," ujar Aldi Surya Kusumah.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap polisi di kediamannya, di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.
Jeff Smith kedapatan menyimpan dua lembar LSD saat ditangkap polisi.
Dalam pengakuannya, Jeff sebelumnya membeli 50 lembar, dan mengonsumsi empat lembar dalam sehari.
Jeff Smith membeli satu lembar LSD seharga Rp 500 ribu secara online. Atas kasusnya, ia dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Arie Puji Waluyo/ARI)