Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laura Anna Meninggal, Jaksa Tegaskan Sidang Gaga Muhammad Tetap Berjalan Sampai Vonis Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri Dwi Z mengabarkan bahwa rangkaian persidangan dengan terdakwa Gaga Muhammad soal kecelakaan lalu lintas berjalan.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Laura Anna Meninggal, Jaksa Tegaskan Sidang Gaga Muhammad Tetap Berjalan Sampai Vonis Hakim
istimewa
Laura Anna yang baru saja menjalani sidang perdana tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditemani beberapa teman selebgramnya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Selebgram Laura Anna meninggal dunia, Rabu (15/12/2021).

Hingga nafas terakhirnya, dirinya masih memperjuangkan keadilan dengan melaporkan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad ke pihak berwajib.

Dikarenakan pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu telah menyebabkan dirinya lumpuh akibat kecelakaan pada Desember 2019 lalu.

Mengenai ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri Dwi Z mengabarkan bahwa rangkaian persidangan dengan terdakwa Gaga Muhammad soal kecelakaan lalu lintas akan tetap berlanjut.

"Kematian Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berlangsung, persidangan akan terus berlanjut sampai ada keputusan pengadilan," kata Handri, lewat pesan singkat Whatsapp.

Handri juga turut menyampaikan bela sungkawanya atas meninggalnya Laura Anna.

Berita Rekomendasi

Ia berdoa agar mendiang dapat diterima amal ibadahnya oleh Tuhan.

Baca juga: Ayah Gaga Muhammad Sampaikan Ucapan Duka atas Kepergian Laura Anna

“Baru-baru ini saya juga mendapat kabar dari kuasa hukum Laura. Inalillahi wainaillaihi rojiuun.. semoga khusnul khotimah. Masih berjalan,” ungkap Handri.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas