Usai Jalani Masa Tahanan, Gaga Muhammad Janji Temui Laura Anna, Bangun Silaturahmi
Gaga Muhammad ditahan karena dituduh lalai saat mengendarai mobil hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad berencana akan mengunjungi Laura Anna, dengan itikad ingin menjalin silahturahmi terhadap mantan kekasihnya itu.
Hal ini diungkapkan ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021) sore.
"Gaga mengatakan, 'pah seandainya proses ini udah selesai saya sudah menjalani hukuman saya yang saya terima, saya akan mendatangi laura baik-baik, membangun silahrurahmi dengan Laura,' itu katanya," ujar Asep Yusman.
Baca juga: Disomasi Laura Anna Rp 12,6 Miliar, Ayah Gaga Muhammad: Bayar Pengacara Saja Enggak Sanggup
Baca juga: Di Penjara, Gaga Muhammad Kuatkan Orangtuanya, Sebut yang Dialaminya Titik Balik untuk Lebih Baik
Asep melanjutkan, Gaga merasa sudah seharusnya mendapatkan hukuman setimpal.
Gaga juga akan kooperatif dengan pihak berwajib dan mematahui segala hukum yang berlaku.
Mantan Awkarin ini juga siap dengan segala hukuman yang nantinya akan ia terima.
"Dia tidak membenci Lauea dia merasa Laura adalah sudah dianggap sahabatnya dia, karena memang hubungan mereka dianggap sudah selesai," tukas Asep.
Baca juga: Gaga Muhammad Akan Nikahi Laura Anna Usai Keluar dari Masa Tahanan? Ini Kata Pengacaranya
Saat ini Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021).