Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cukai Rokok Naik, Arie Untung: Mungkin Ini Keputusan yang Baik 

Arie berujar jika keputusan itu memungkinkan menjadi solusi ekonomi untuk para petani tembakau di Indonesia

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cukai Rokok Naik, Arie Untung: Mungkin Ini Keputusan yang Baik 
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Arie Untung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arie Untung ikut menanggapi soal kenaikan cukai rokok. 

Walaupun dirinya sudah tak lagi merokok, menurut istri Fenita Arie kenaikan cukai rokok tersebut tidak terlalu berdampak baginya. 




"Saya sih engga engga ngerokok ya kalau menurut saya engga terlalu banyak pengaruh karena saya ngerasa engga (ngerokok) dulu mungkin pernah sekarang udah engga lagi," ujar Arie Untung saat ditemui di kawasan Pondok Indah beberapa waktu lalu, Senin (20/12/2021). 

Tidak mau berkomentar banyak, Arie berujar jika keputusan itu memungkinkan menjadi solusi ekonomi untuk para petani tembakau di Indonesia. 

"Ya mungkin ini keputusan yang baik ya, saya bukan expertnya dibidang itu ya mungkin itu juga jadi solusi ekonomi kita untuk para petani tembakau dan Indonesia juga sekarang industri tembakau terbesar di dunia," ujar Arie Untung. 

Baca juga: Harga Rokok Naik Tahun Depan, Tembus Rp 40.100 per Bungkus

"Tapi ibaratnya kalau kenaikan cukai tersebut engga terlalu berpengaruh sama saya sih," sambungnya. 

BERITA TERKAIT

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen mulai tahun 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo. 

"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/12/2021) . 

Diketahui, rokok sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100. 

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. 

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas