Hari Ini Jerinx SID Kembali Jalani Sidang Kasus Pengancaman Adam Deni
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perkara yang menjerat Jerinx SID.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perkara yang menjerat Jerinx SID.
Kasus pengancaman melalui media elektronik suami Nora Alexandra itu telah masuk ke persidangan.
Baca juga: Adam Deni Curhat ke Hotman Paris Usai Dituduh Memeras Jerinx Rp 10 Miliar
Baca juga: Pikirkan Ibunda dan Nora, Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara
Drummer grup band Superman Is Dead ini bahkan sudah menjalani sidang dakwaan atas perkara yang dilaporkan oleh Adam Deni.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx telah melanggar sekiranya dua pasal dalam UU ITE. Hal ini tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pertama, Jerinx dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau me nakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka.
“Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” seperti tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Jerinx juga dianggap telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
“Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-un dang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.
Baca juga: Jerinx Kembali Ditahan, Begini Tanggapan Nora Alexandra
Baca juga: Dituduh Memeras Jerinx SID, Adam Deni: Nama Saya Dicemarkan
Kendati demikian, sidang bakal digelar secara online. Jerinx akan dihadirkan secara virtual dari tempat penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.
“Jerinx sidang dari rutan Polda metro jaya karena sidang online,” ungkap Sugeng kuasa hukum Jerinx saat dihubungi awak media, Rabu (22/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Sebab Jerinx menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.