Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tahanan Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Sedih Dengar Kabar Ibunda Sakit

Meski kondisinya sehat di dalam Rutan, Jerinx merasakan kesedihan karena sang bunda tengah sakit.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Tahanan Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Sedih Dengar Kabar Ibunda Sakit
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Jadi Tahanan Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Sedih Dengar Kabar Ibunda SakitWARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat ini tengah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.

Kasus tersebut buntu dari pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan Jerinx kepada Adam Deni.

Baca juga: Jerinx SID Kembali Hidup di Penjara, Bagaimana Kondisi Suami Nora Alexandra? Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Pikirkan Ibunda dan Nora, Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara

Kendati demikian, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengutarakan kondisi kliennya itu di dalam rutan.

Selain kondisinya yang baik, Sugeng menegaskan jika drummer Supermen Is Daed (SID) itu tengah diselimuti kesedihan karena sang ibu tengah jatuh sakit.

"Oh dia sehat, penahanan di Polda dia merasa bisa mengikuti dan dia juga bisa menyesuaikan diri, baik kondisinya disana, yang dia pikirkan itu ibunya yang sakit," ungkap Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

Berita Rekomendasi

Sugeng mengatakan penyakit tersebut timbul karena usia.

"Sakit tua, usianya mungkin sekitar 60 lebih. Ibunya ini kan pendeta Hindu ya," ungkap Sugeng.

Kendati demikian, suami Nora Alexandra itu mencoba untuk mengatasi kesedihannya.

Ajukan Penangguhan
 Jerinx beserta tim kuasa hukumnya tengah melakukan penangguhan untuk dapat kerkomunikasi langsung dengan ibunya di Bali.

"Dia bisa mengatasi itu walaupun sedih ya, dia bisa mengatasi itu oleh karena itu dia mengajukan penangguhan agar bisa keluar, komunikasi lebih leluasa," tutup Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni.
Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jerinx Dapat Dukungan Dari Penggemar SID hingga Musisi
Tidak hanya itu, walaupun diselimuti kesedihan, Sugeng menambahkan Jerinx selalu mendapatkan dukungan dari para penggemarnya di grup band Superman Is Daed selain dari sang istri dan keluarga.

Dijelaskan jika bentuk dukungan ini bermacam-macam. 

Ada yang mengirim pakaian dan obat-obatan.

"Waktu saya membesuk 2 minggu lalu, itu ada komunitas yang mengurus, penggemar Superman Is Dead (grup band Jerinx) kelompok teman-teman musiknYa yang berada di Jakarta, mengirimkan pakaian, obat-obatan juga ada yang harus di obati," ungkap Sugeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas