Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kekeh Bercerai, Kenang Mirdad Bebas Bertemu Anaknya yang Diasuh Tyna Kanna 

Keduanya masih memperbolehkan masing-masing untuk bertemu anak-anaknya walaupun tinggal oleh Tyna Kanna

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kekeh Bercerai, Kenang Mirdad Bebas Bertemu Anaknya yang Diasuh Tyna Kanna 
YouTube Cumicumi
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kenang Mirdad nyatanya masih berkomunikasi dengan baik oleh istrinya, Tyna Kanna.

Terlebih, keduanya masih memperbolehkan masing-masing untuk bertemu anak-anaknya, walaupun kini kedua anaknya tinggal oleh Tyna Kanna

"Pertemuan dengan anak-anaknya sangat dijaga, komunikasi sama anak-anaknya juga," ujar kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfhi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). 

Zikri menambahkan jika Tyna Kanna tidak sama sekali membatasi pertemuan Kenang dengan anak-anaknya. 

Adik Nana Mirdad tersebut leluasa untuk bertemu dan berkomunikasi dengan buah hatinya. 

Baca juga: Dikenal Dekat dengan Sang Ibu, Naysila Mirdad Bocorkan Rahasia Kedekatannya

"Diberikan kesempatan yang baik oleh penggugatnya, Tyna dalam hal ini, untuk menjaga kedua anaknya ini. Enggak ada masalah," kata Zikri Muhammad. 

Berita Rekomendasi

Sebab walaupun hampir berpisah, kedua buah hatinya adalah tanggung jawab Tyna dan Kenang. 

"(Pertemuan) itu sangat diupayakan oleh klien kami. Jadi, klien kami berkewajiban sampai anak ini dewasa menjaga tumbuh kembangnya, sudah begitu memenuhi kebutuhannya termasuk nafkah anaknya," tutur Zikri Muhammad. 

Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna dinikahi Kenang Mirdad Agustus 2009. Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak.   

Selama 12 tahun menikah, rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jauh dari masalah. Mereka kerap memperlihatkan kemesraan dan terlihat harmonis   

Namun, Tyna Kanna diketahui mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas