Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga Laura Anna Kecewa Sidang Lanjutan Terdakwa Gaga Muhammad Kembali Ditunda

Keluarga akan mengawal persidangan gugatan Laura Anna hingga putusan, dikarenakan adalah amanat dari almarhumah

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keluarga Laura Anna Kecewa Sidang Lanjutan Terdakwa Gaga Muhammad Kembali Ditunda
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Kakak Laura Anna Gritta Iren Hadiri Sidang Lanjutan Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Laura Anna kecewa karena sidang dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

Bukan tanpa sebab, kakak Laura Anna, Greta Iren dan ibundanya, Ameilia Edelenyi sudah tiba di PN Jakarta Timur sejak pagi, dikarenakan sidang mulanya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, nyatanya sidang baru berjalan sekitar pukul 11.30 WIB.

Apalagi sidang hari ini ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.

"Dari tadi kita nungguin ya dari pagi ternyata kecewa juga sih, akhirnya ditunda lagi ditunda lagi tanggal 28 Desember ya jamnya belom dikasih tau baru info aja sih yang dikasih tau," kata Iren.

Baca juga: Gaga Muhammad Ikuti Langsung Sidang Lanjutan Gugatan Laura Anna, Terlihat Tenang di Hadapan Hakim

"Katanya kekurangan ada beberapa saksi belom hadir berhalangan dari pihak Jaksa, dokter yang ngevisum Laura dulu," lanjutnya.

Kendati demikian, mereka tetap akan mengawal persidangan gugatan Laura Anna hingga putusan, dikarenakan adalah amanat dari mendiang.

Berita Rekomendasi

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.

Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (28/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas