Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bercanda Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan
Saat menunggu sidang dimulai, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat santai dan sesekali bercanda gurau.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
![Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bercanda Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/niaardi11.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Tidak hanya keduanya, sopir pribadinya, Zen Vivanto juga ikut hadir dalam sidang yang beragendakan tuntutan ini.
"Pada hari Kamis, 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis sebelum menutup sidang pada Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kompak Tampil Nyentrik di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
Baca juga: Konsumsi Sabu Bersama, Ardi Bakrie Tidak Pernah Melarang Nia Ramadhani Pakai Narkoba
Ketiga terdakwa datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 09.45 WIB, Nia dan Ardi kali ini kompak mengenakan pakaian senada kotak-kotak dengan sepatu bernyanyi putih.
Nia Ramadhani mengenakan kemeja kotak berwarna abu-abu, sedangkan Ardi Bakrie mengenakan kemeja cerah berwarna biru berbasis merah muda.
![Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali tampil dengan busana serasi dan nyentrik di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/niabakrie.jpg)
Saat menunggu sidang dimulai, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat santai dan sesekali bercanda gurau.
Ini merupakan sidang keempat yang bakal dijalani Nia, Ardi serta Zen terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (9/12/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat orang saksi diantaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku ART di rumah Nia, Senja Kurnia Putri Psikolog Klinis, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus. Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.