Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saksi dari Jaksa Tak Bisa Hadir, Sidang Gaga Muhammad Ditunda Pekan Depan

Selebgram bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad hari ini hadir secara langsung dalam sidang lanjutan gugatan Laura Anna

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Saksi dari Jaksa Tak Bisa Hadir, Sidang Gaga Muhammad Ditunda Pekan Depan
Tribunnews.com/Mohammad Alivio M
Potret Gaga Muhammad Saat Hadir di PN Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Gaga Muhammad ditunda hingga Selasa (28/12/2021).

Dikarenakan sidang hari ini, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

"Sidang hari ini adalah untuk mendengar kesaksian Dokter Pungki Muliasari yang memeriksa korban dan dilanjutkan pada hari Selasa," kata hakim ketua dalam persidangan.

"Saudara (Gaga Muhammad) kembali ditahan, dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup," lanjutnya.

Selebgram bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad hari ini hadir secara langsung dalam sidang lanjutan gugatan Laura Anna.

Baca juga: Gaga Muhammad Ikuti Langsung Sidang Lanjutan Gugatan Laura Anna, Terlihat Tenang di Hadapan Hakim

Gaga hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sneaker bewarna biru gelap, serta rambut yang tampak rapih.

Berita Rekomendasi

Dia tiba di PN Jakarta Timur pukul 09.30 WIB, dirinya langsung dibawa ke ruang tahanan kejaksaan. Kemudian mengikuti jalannya persidangan pukul 11.45 WIB.

Sidang ditutup pukul 12.05 WIB, Gaga Muhammad pun tampak sedikit menengok ke awak media saat ingin keluar ruangan, namun dia tidak bicara sepatah kata pun.

Kemudian Gaga Muhammad langsung dibawa kembali ke Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. 

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) sehingga Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.

Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas