Para Musisi Sikapi Gugatan Uji Materi Undang Undang Hak Cipta Oleh Perusahaan Rekaman Musica
Rhoma Irama, Acil Bimbo, Sam Bimbo, Marcel Siahaan, Dharma Oratmangun, Dwikki Dharmawan, Sandec Sahetapy menandatangani dan menyerahkan berkas surat k
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Para musisi dari berbagai organisasi musik serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti FESMI, PAMMI, KCI, WAMI, LMK-PAPPRI, LMK-Pelari Nusantara, dan PRISINDO menggelar jumpa pers untuk menyikapi gugatan uji materi Undang Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman Musica Studio di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/12/2021).
Dalam jumpa pers tersebut Rhoma Irama, Acil Bimbo, Sam Bimbo, Marcel Siahaan, Dharma Oratmangun, Dwiki Dharmawan, Sandec Sahetapy menandatangani dan menyerahkan berkas surat kuasa kepada kuasa hukumnya yang berjumlah 11 orang dibawah pimpinan Panji Prasetyo.
Dalam kesempatan tersebut Raja Dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa Musica terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah disetujui oleh pemerintah itu.
“Keserakahan kembali muncul, Alhamdulillah teman teman musisi Bersatu untuk melakukan Counter Judicial review. Oleh karena itu kita mohon dukungan kepada teman-teman seniman untuk melawan kerakusan di dunia seni ini,” ungkap Rhoma Irama.
Sementara itu Ketua Umum FESMI, Candra Darusman juga turut memberikan penjelasannya soal gugatan tersebut.
“Gugatan ini intinya adalah hendak mengubah atau menghilangkan beberapa pasal diantaranya adalah Pasal 18 dan Pasal 30 dalam Undang Undang Hak Cipta yang justru sudah dibuat sedemikian rupa untuk memenuhi rasa keadilan,” jelas Candra Darusman.
Candra Darusman mengatakan bahwa dalam Pasal 18 jelas disebut bahwa Hak Ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.
"Tetapi oleh Pihak Musica ingin dibuat dan diubah menjadi 70 tahun. Oleh karena itu kita lawan,” tutur Candra.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun juga turut memberikan penjelasannya.
“Pemerintah dan Lembaga DPR sedang diuji kewibawaanya sebagai pembuat Undang Undang. Jadi produk Undang Undang ini kan dari Pemerintah dan DPR, Jadi jelas upaya Uji Materiil yang dilakukan oleh Musica ini melawan pemerintah dan DPR serta lebih dari 250 juta rakyat Indonesia, karena DPR adalah wakil dari 250 juta Rakyat Indonesia. Oleh karena itu Upaya untuk merampas hak eksklusif dari para pemilik Hak Cipta ini harus kita lawan,” urai Dharma Oratmangun.
Usai Dharma Oratmangun memberikan pandangannya, Panji Prasetyo selaku ketua dari kuasa hukum musisi yang berjumlah 11 orang juga turut menyampaikan keterangannya.
“Jelas ada upaya dan praktek-praktek yang tidak baik, oleh karena itu harus kita lawan. Kita sudah mempersiapkan argument-argumen untuk melawan ketidak adilan, hak Cipta lebih penting daripada hak master,” ujar Panji Prasetyo.
Seperti diketahui, Pasal 18 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang digugat oleh Musica Studio itu berbunyi sebagai berikut:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.
Sementara itu Pasal 30 berbunyinya sebagai berikut:
“Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun.