Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik 

Laporan itu berawal dari sebuah video yang ditujukkan kepada Doddy Sudrajat soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik 
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Tuduhannya yakni pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doddy Sudrajat, ayah Almarhumah Vanessa Angel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pria bernama Rofi'i. 

"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021). 

Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari sebuah video yang ditujukkan kepada Doddy Sudrajat soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel

Dalam video itu, Rofi'i mengaku akan memberikan gawai kepada Doddy jika niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel dibatalkan. 

Baca juga: Akui Terpancing Emosi saat Jumpa Pers Dampingi Doddy Sudrajat, Sunan Kalijaga Beri Klarifikasi

"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i. 

Berita Rekomendasi

Rofi'i mengatakan videonya tersebut justru digunakan oleh Doddy Sudrajat yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya. Hal tersebutlah yang mendasarinya untuk melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i. 

Adapun Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. 

Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas