Berharap Vonis Ringan, Nia Ramadhani: Doakan, Biar Cepat Ketemu Anak-anak
Nia Ramadhani kangen anak-anaknya. Karena alasan, itu ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani kangen anak-anaknya. Karena alasan, itu ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis ringan.
Saat ini, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalani sidang kasus narkoba yang menjerat mereka.
Tak hanya itu, selama proses hukum berjalan, keduanya juga mengikuti rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.
"Doain ya biar cepat ketemu anak-anak," ujar Nia sambil berjalan menuju mobil di luar pengadilan, Kamis( 30/12/2021).
Baca juga: Ingin Vonis Diringkankan, Nia Ramadhani: Anak-anak Butuh Kehadiran Saya Sebagai Ibu
Sebelumnya, saat di persidangan, Nia dalam pembelaannya meminta keringanan atas tuntutan hukuman rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, JPU menuntut Nia, Ardi Bakrie, serta sopirnya Zen Vivanto, menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama 12 bulan.
Sementara, ketiga terdakwa sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Tepatnya sejak 10 Juli 2021, mereka menjalankan masa penyembuhan tersebut.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," ujar Nia.
Selain itu, Waode Nur Zainab dalam pleidoi menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan para terdakwa sudah pulih dari ketergantungan narkotika selama menjalani masa rehabilitasi.
Baca juga: Isi Pleidoi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Sidang Kasus Narkoba
“Karena para terdakwa telah puluh dari ketergantunagan narkotila sehingga tujuan negara untuk merehabilitasi terdakwa sebagai pengguna sudah selesai,” kata Waode di persidangan, Kamis (30/12/2021).
Tidak hanya itu Waode meminta agar para terdakwa bisa direhabilitasi selama enam bulan. Masa rehabilitasi tersebut juga dikurangi dengan masa yang sudah dijalani para terdakwa.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” kata Waode.
“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambahnya.
Waode juga minta agar pengadilan memulihkan harkat dan nama baik terdakwa, serta mengembalikan barang bukti handphone yang disita.
“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” tuturnya.
Terkait nota pembelaan tersebut kemudian JPU diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya.
Namun, JPU mengaku akan tetap pada tuntutannya yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan.
“Mencermati permohonan para terdakwa kami JPU masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelummya dengan mempertimbangkan masa regmhabilitasi yang terah dijalani para terdakwa,” tutur JPU.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Januari 2022 mendatang dengan agenda putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Atas perbuatannya itu para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.