Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eksepsi Ditolak Hakim, Jerinx SID Ingin Hadir Sidang Secara Offline, Kuasa Hukum Ungkap Maksudnya

Kuasa hukum Jerinx anggap penolakan eksepsi oleh majelis hakim adalah hal yang biasa dalam persidangan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Eksepsi Ditolak Hakim, Jerinx SID Ingin Hadir Sidang Secara Offline, Kuasa Hukum Ungkap Maksudnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KASUS JERINX DAN ADAM DENI - Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksepsi atau nota pembelaan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditolak Majelis Hakim. 

Terkait hal itu, Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum Jerinx, menanggapi atas putusan majelis hakim usai sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). 

Sugeng mengatakan penolakan tersebut hal biasa yang sering terjadi dalam persidangan. 

"Oh nggak masalah itu kan proses biasa ya di dalam suatu proses hukum kami tadi masalah yang soal keberatan eksepsi," kata Sugeng di PN Jakpus, Rabu (5/1/2022).  

Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Bakal Hadirkan dr Tirta sebagai Saksi

Kendati demikian, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sidang secara offline yang diajukan terdakwa, Jerinx. 

Sugeng Teguh Santoso 4554
Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat menunjukan unggahan Dokter Tirta soal dugaan perlakuan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

Dalam persidangan saat ini, suami Nora Alexandra itu dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

BERITA REKOMENDASI

"Tapi kan dikabulkan offline. Nah ini penting offline, hakim mempertimbangkan dengan bijaksana untuk mencari kebenaran materil offline," sambungnya.  

Pihaknya juga menghormati keputusan hakim ketua, Surachmat. Ia menilai penolakan eksepsi sudah menjadi kewenangan penuh dari pihak majelis hakim.  

"Kita pun tetap menghormati itu ya dalam proses masih bisa kita lihat itu kewenangan majelis hakim sepenuhnya kami menghormati," kata Sugeng. 

Baca juga: Nora Alexandra Hapus Fotonya Bersama Jerinx di Instagram, Ada Apa? Ini Kata Pengacara Sang Musisi

Sugeng pun optimis sang klien bisa menghadapi sidang lanjutannya yang akan digelar Rabu (12/1/2022) mendatang.

Tak hanya itu, Sugeng mengklaim pihaknya siap bertemu Adam Deni pada sidang lanjutan tersebut apabila diminta untuk hadir. 


"Kan Jerinx meminta hadir, dia berani mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap dirinya, dengan kehadirannya dan kata-kata Jerinx yang penting ‘supaya ada kejujuran’," tutur Sugeng.  

"Supaya bisa melihat ekspresi kejujuran itu dari mata, langsung tatap muka, kita lihat nanti pelapor seperti apa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas