Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klaim Korban Mafia Properti, Pesinetron Ivanka Suwandi Rugi Rp 3,8 Miliar

Ivanka Suwandi sudah melaporkan oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti yang merugikannya.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Klaim Korban Mafia Properti, Pesinetron Ivanka Suwandi Rugi Rp 3,8 Miliar
Instagram @ivanka.suwandi
Artis Ivanka Suwandi. (Instagram @ivanka.suwandi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron "Ikatan Cinta" Ivanka Suwandi mengalami kerugian miliaran rupiah usai menjadi korban mafia properti

Sebelumnya, Ivanka Suwandi melaporkan oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti dengan menjual rumah mewah miliknya di Bali.

Laporan tersebut juga telah dilayangkan sejak 3 tahun silam tepatnya pada 13 Nobember 2019. 

"Untuk sementara kita laporkan satu org ketika dikembangkan hisa jadi adaorg lain ari PT Bali Vista Karya Utama kita lapor pertama itu atas nama Haji Ridwan selaku Direktur saat itu karena dari bukti yang kami miliki dia telah menjual dua unit rumah milik mba ivanka tanpa sepengetahuan klien saya ini," kata Surahman dihubungi Tribunnews, Jumat (7/1/2022). 

Baca juga: Dirugikan hingga Rp 5 Miliar, Irwansyah Tak Hanya Pidanakan Adiknya, Tapi Juga Gugat Secara Perdata

Baca juga: Laporkan Sang Adik Soal Pemalsuan Dokumen, Pihak Irwansyah Konsultasi Lagi ke Polres Jaksel 

Adapun total kerugian yang dialami Ivanka sebesar 3,8 M. Total tersebut termasuk dua rumah yang dijual tanpa sepengetahuan dirinya di daerah Badung, Denpasar, Bali. 

"Cuma itu aja terhadap dua unit rumah kisaran kerugian kalau kita hitung mencapai Rp 3,8 Miliar, di Kabupaten Badung, Denpasar," ungkap Surahman. 

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, laporan terhadap mafia tanah tersebut nyatanya telah dilayangkan ke Polda Bali pada 13 November 2019 silam. 

Namun tanpa alasan, laporan tersebut mendeka di tengah jalan tanpa alasan hingga kembali dilanjutkan pada awal 2022. 

Seperti diberitakan Tribun Bali, Polda Bali menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai puluhan miliar rupiah. 

Korbannya merupakan aktris senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, yakni Ivanka Suwandi

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, pada Jumat 7 Januari 2021. 

"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Syamsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas