Divonis Setahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
Hakim memberi waktu satu minggu, untuk penasihat hukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mendaftarkan memori banding ke Pengadilan tinggi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (11/1/2021).
Vonis yang sama juga dialamatkan kepada sopir Nia Ramadhani, yakni Zen Vivanto.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian meminta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto berdiskusi kepada penasehat hukum, untuk menanggapi vonis tersebut.
Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Vonis Nia Ramadhani 1 Tahun Panjara, Hal Ini yang Memberatkan
"Kami mengajukan banding yang mulia," ucap Ardi Bakrie yang mewakili ketiga terdakwa.
Hakim memberikan waktu selama satu minggu, untuk penasihat hukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Baca juga: Tangisan Nia Ramadhani Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Usap Pundak Ardi Bakrie
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.