Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba

Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya Zen Vivanto memasuki babak akhir.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya Zen Vivanto memasuki babak akhir.

Nia Ramadhani bersama dengan Ardi Bakrie, serta supirnya, Zen Vivanto akan menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Setelah bermusyawarah, majelis hakim akan membacakan putusan perkara terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Bacakan Pledoi, Nia Ramadhani Singgung Peran sebagai Ibu, Ardi Bakrie Curhat Harus Nafkahi Keluarga

Baca juga: Tak Hanya Minta Keringanan, Nia Ramadhani Ingin Iphonenya yang Jadi Barang Bukti Dikembalikan

Sebelum menghadapi agenda putusan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi.

"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata JPU didalam ruang sidang, Kamis (23/12/2021).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" tambahnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

ISTIMEWA
ISTIMEWA (ISTIMEWA)

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas