Somasi Diabaikan, Vivi Paris Laporkan Vicky Prasetyo ke Polisi, Tuduhannya Penggelapan
Adapun dugaan penipuan dan penggelapan, itu terjadi saat Vicky Prasetyo mengajak Vivi Paris berbisnis membangun sebuah kelab malam bernama Kudeta.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Vicky Prasetyo dilaporkan mantan istrinya, Vivi Paris, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut buntut dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Ia melaporkan suami, Kalina Oktarani ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama kuasa hukumnya, Faisal Banong, Senin (10/1/2022).
"Hari ini tanggal 10 januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo jadi alhamdulillah tadi laporan kami sudah diterima tinggal menunggu pemanggilan berikutnya," kata Vivi Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Akibat penggelapan itu, Vivi Paris mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca juga: Kaget Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Vicky Prasetyo: Saya Pernah Makan Nasi Goreng Sama Dia
"Kalau kerugian yang pasti merugikan, ratusan enggak sampai miliaran," timpalnya.
Adapun dugaan penipuan tersebut terjadi saat Vicky Prasetyo mengajak Vivi Paris berbisnis membangun sebuah kelab malam bernama Kudeta.
Namun hingga saat ini kelab malam itu tak terlihat wujud aslinya.
Sedangkan Vivi telah mentransfer uang sejak 2019 silam.
Sementara Vivi Paris telah mentransfer uang sejak 2018. Hingga sekarang uangnya tak kunjung dikembalikan.
"Jadi awal mula vicky prasetyo mengajak klien saya diiming-imingi lah buka suatu usaha kelab Kudeta. Sampai saat ini klien saya gak tau ada apa nggak, keuntungannya juga berapa, dirayu lah diiming-imingin, jangankan keuntungan klubnya aja kita gak tahu sampai sekarang," kata Faisal.
Vivi Paris telah melayangkan surat somasi terhadap Vicky Prasetyo namun nihil dan mantan suaminya itu terus menghindar.
"Berawal dari itu kita menduga Vicky Prasetyo ini melakukan penipuan dan penggelapan. Diperkuat juga dugaan kami ada beberapa bukti," tuturnya.
Laporan Vivi Paris terhadap Vicky Prastyo telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Januari 2022 dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.