Dinilai Bikin Keruh Suasana, Majelis Hakim Tegur Kuasa Hukum Jerinx SID dan Adam Deni
Hakim Ketua mengimbau agar sidang dilanjutkan dengan kepala dingin baik dari saksi maupun penasihat hukum Jerinx SID.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menegur kuasa hukum Jerinx SID dan Adam Deni usai membuat keruh suasana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu terjadi ketika keduanya melayangkan ucapan nada tinggi saat sidang berlangsung.
"Jangan bikin suasana ini makin keruh. Ada hukum acara yang mengatur jangan emosi di sini, hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana," kata majelis hakim ketua saat sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pengancaman sebagai Terdakwa, Jerinx SID: Semoga Ini Jadi Kasus Terakhir
"Hukum acara pidana ini dibikin oleh negara. Pemerintah dan DPR, wakil rakyat. Udah lama berlangsung," sambung Hakim Ketua.
Selanjutnya, Hakim Ketua mengimbau agar sidang dilanjutkan dengan kepala dingin baik dari saksi maupun penasihat hukum Jerinx SID.

"Jangan kita menjadi emosi. Bukan pasar ini, ini persidangan. Malu kita sama orang. Orang banyak aja tertib, kita yang ribut," katanya.
"Tanya baik-baik. Bertanya jg tidak boleh memaksa. Kalau dia enggak mau memberikan jawaban ini, bertanya dengan yang lain," lanjutnya.
Baca juga: Pengacara Jerinx Tanyakan Hal Berulang, Adam Deni Sebut di Luar Konteks, Situasi Sidang Memanas
Seperti diberitakan sebelumnya, I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Jerinx hadir pada pukul 14.00 WIB mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan baju tahanan.
Sebelumnya Jerinx hanya dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.