Pengacara Jerinx Tanyakan Hal Berulang, Adam Deni Sebut di Luar Konteks, Situasi Sidang Memanas
Kondisi semakin tidak kondisif ketika pertanyaan tersebut berupa pertemuan yang diduga dilakukan Jerinx dan Adam Deni untuk melakukan mediasi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situasi sidang Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kian memanas.
Momen tersebut terjadi saat kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan Jaksap Penuntut Umum (JPU) yaitu Adam Deni.
Dari pantauan Tribubnews di ruang sidang, situasi semakin memanas usai Sugeng menanyakan beberapa pertanyaan yang menurut Adam Deni hal tersebut ditanyakan berulang ulang.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Minta Putar Ulang Bukti Rekaman Suara Adam Deni yang Diduga Alami Pengancaman
"Mohon izin yang mulia, pertanyaan tersebut di luar konteks dari kasus pengancaman," ungkap Adam Deni kepada majelis hakim dalam sidang, Rabu (12/1/2022).
Kondisi semakin tidak kondisif ketika pertanyaan tersebut berupa pertemuan yang diduga dilakukan Jerinx dan Adam Deni untuk melakukan mediasi, dalam mediasi tersebut diduga pegiat sosial media itu melakukan pemerasan pada Jerinx SID.
Kedua belah pihak sempat melontarkan nada tinggi saat memberikan keterangan.
"Iya pertemuan itu terjadi, Mengapa kemudian tidak tercapai? Saya tidak mau, Apakah karena permintaan 15 M? Tidak ada permintaan itu. Apakah karena 10 M? Saya tidak mau. Siapa yang menyiapkan fasilitas hotel rafles? Saya sendiri transaksi rekening ada disini (gawai) ," dialog antara Adam Deni dengan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pengancaman sebagai Terdakwa, Jerinx SID: Semoga Ini Jadi Kasus Terakhir
Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Jerinx SID Tatap Adam Deni
"Ini makin engga nyambung ya jujur bawa-bawa pribadi," sambung Adam Deni kepada majelis hakim.
Hingga akhirnya hakim ketua menegur keduanya untuk berhenti sejenak.
"Saya sudah ketok palu saudara harus diam," kata Hakim Ketua.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.