Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja, Merasa Lebih Tenang dan Fokus Kerja

Musisi Ardhito Pramono mengkonsumsi ganja sejak 2011. Ia sempat berhenti, tapi menggunakan narkoba jenis itu lagi pada 2020.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja, Merasa Lebih Tenang dan Fokus Kerja
YouTube
Simak chord gitar dan lirik lagu Bitterlove yang dipopulerkan oleh Ardhito Pramono dalam artikel ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ardhito Pramono mengkonsumsi ganja sejak 2011.

Meski sempat berhenti, ia kembali menggunakan narkoba jenis itu pada 2020, karena merasa lebih tenang dan fokus bekerja.

"Alasan yang digunakan tersangka dalam penggunaan ganja ini adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Sejak 2011

Zulpan mengungkapkan bahwa Ardhito Pramono belum direhabilitasi sejak mengkonsumsi ganja dari 2011. 

Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

"Tersangka AP tidak dalam perawatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan belum pemah rehab ketergantungan serta tidak dalam pengobatan dengan menggunakan narkotika jenis ganja," tuturnya.

Ardhito Pramono juga mengkonsumsi ganja hanyalah untuk diri sendiri tidak disebarluaskan ke orang lain.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Ardhito Pramono Punya Masa Lalu Kelam, Cinta Ditolak hingga Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

"Kepemilikan ganjanya buat dikonsumsi sendiri tidak mengajak orang lain," ucap Zulpan.

Kini status Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas