Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Ajukan Banding, Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas dari Penjara

Harapan Cynthiara Alona untuk keluar dari penjara usai menjalani vonis hakim selama 10 bulan kemungkinan akan pupus.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jaksa Ajukan Banding, Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas dari Penjara
Kolase TribunJatim.com
Jaksa Ajukan Banding, Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas dari Penjara 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Harapan Cynthiara Alona untuk keluar dari penjara usai menjalani vonis hakim selama 10 bulan kemungkinan akan pupus.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang memutus Cynthiara Alona bersama adiknya, Abdul Azis dan DA selama 10 bulan kurungan penjara ke Pengadilan Tinggi.

Kuasa hukum Abdul Azis adik Cynthiara Alona, Halim Darmawan menyebut kliennya tidak bisa dipastikan bebas dalam waktu dekat.

Baca juga: Cynthiara Alona Merasa Tak Bersalah, Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

Baca juga: Cynthiara Alona Menangis dan Syok Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

"Harusnya kan habis masa tahanan itu 16 Januari 2022. Karena JPU banding, maka tidak jadi (bebas). Masa tahanan akan diperpanjang," kata Halim Darmawan kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Halim mengatakan dirinya belum tahu apakah banding JPU diterima oleh PT atau tidak. Sebab, ia belum dapat informasi lebih lanjut.

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Nanti saya update lagi. Cuma info terakhir JPU ajukan banding," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Hanya saja saat ini, diakui Hakim kalau Cynthiara Alona dan Abdul Azis, kliennya masih berada didalam penjara.

"Masih ditahanan. Kalau memang banding diterima, maka penahanan ditambahkan dan tentunya dibawah pengawasan Pengadilan Tinggi," ujar Halim Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Dengar Dakwaan Jaksa, Diancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Cynthiara Alona Mendekam di Tahanan Polda Metro, Hotelnya Disegel, Satu Muncikari Diidentifikasi

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.


Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.

Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, sudah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan bersalah dan terancam enam tahun kurungan penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Cynthiara Alona dan teman-temannya 10 bulan kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas