Saat Ardhito Pramono Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja Seberat 4,80 Gram
barang bukti didapati polisi dari Ardhito Pramono, yakni dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja. Berat bruto 4,80 gram.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti ganja seberat 4,80 gram saat menangkap Ardhito Pramono di kediamannya.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja memiliki berat brutto 4,80 gram," ungkap Zulpan.
Baca juga: Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Sejak 2011
"Serta satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam (resep dokter), satu buah Iphone 12 mini warna biru," lanjutnya.
Zulpan mengatakan, polisi mengetahui Ardhito mengkonsumi ganja berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca juga: Besuk Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia Akui Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja
Baca juga: Ardhito Pramono Punya Masa Lalu Kelam, Cinta Ditolak hingga Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
"Berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, bahwa ada seorang lai-laki sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja," tutur Zulpan.
Kemudian aktor sekaligus musisi itu ditangkap kepolisian dikediamannya yang berada di Kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur pukul 02.00 WIB, Rabu (12/1/2022).
"Lalu Petugas melakukan penyelidikan dan observasi berawal dari wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat lalu bergeser ke daerah Klender, saat di dapat kebenarannya," jelasnya.
"Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB, di salah satu rumah wilayah Klender Jakarta Timur," tandasnya.
Endra Zulpan mengatakan, status Ardhito Pramono kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.