Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terjerat Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka

Saat ditangkap, Ardhito Pramono kedapatan konsumsi ganja. Penangkapan tersebut diakui merupakan pengembangan penyelidikan polisi Jakarta Barat.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Terjerat Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Alivio
Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas penyahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Ardhito Pramono turut dihadirkan sekira 5 menit saja.

Dia mengenakan baju tahanan berwarna orange serta masker merah putih.

Tampak, pria berusia 26 tahun ini terlihat santai dan menyapak awak media dengan menganggukan kepalanya.

Konferensi pers ini dibuka oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. 

Baca juga: Jadi Barang Bukti Penangkapan Ardhito Pramono, Ini Penjelasan Hukum dan Efek Penggunaan Ganja

"Menangkap pelaku penyalahguna narkoba ganja Rabu 12 Januari 02.00 WIB tempatnya di rumah di daerah Klender Jakarta Timur," kata Endra Zulpan.

Berita Rekomendasi

"Ada pun yang diamankan dan ditangkap publik figur atas nama Rdhito Pramono atau AP laki-laki 26 tahun pekerjaan musisi, pemain film," lanjutnya. 

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, status Ardhito Pramono kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," ungkapnya. 

Saat ditangkap, Ardhito Pramono kedapatan konsumsi ganja.

Penangkapan tersebut diakui merupakan pengembangan penyelidikan polisi Jakarta Barat.  

Usai ditangkap, Ardhito Pramono tampak terus menunduk dengan wajah tegang. Ia juga bungkam seribu bahasa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas