Artis Inisial FF yang Ditangkap Terkait Narkoba Disebut Seorang Komedian, Diamankan di Rumahnya
Artis berinisial FF ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, disebut seorang komedian.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p

TRIBUNNEWS.COM - Artis berinisial FF ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (14/1/2022).
Artis FF yang diamankan di rumahnya itu disebut merupakan seorang komedian.
Hal itu, dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
"Iyaa bener FF, dia komedian," kata Mukti Juharsa dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/1/2022).
"Kami amankan di rumahnya," lanjutnya.
Baca juga: Ardhito Pramono Pakai Obat Penenang Alprazolam, Sang Musisi Banyak Masalah? Curhatnya Pernah Viral
Namun, Mukti belum bisa menjelaskan lebih jauh via sambungan telepon.
Rencananya, sore ini pihaknya akan merilis penangkapan tersebut.
"Nanti aja sore ya kami rilis," ucap Mukti.

Kabar penangkapan artis berinisial FF ini, juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya, untuk inisialnya FF. Jelas ya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/1/2022).
Meski demikian, Zulpan juga belum bisa menjelaskan secara terperinci siapa artis berinisial FF yang ditangkap tersebut.
Mengenai barang bukti yang diamankan, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh.
Diketahui, sebelumnya artis Indonesia juga tertangkap akrena kasus narkoba, yakni Ardhito Pramono.
Kini, Ardhito Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, jenis ganja.

Ardhito Pramono Jadi Tersangka
Diberitakan Tribunnews.com, musisi Ardhito Pramono resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Ardhito akan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Kamis (13/1/2022).
"Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ditangkap KPK saat Berada di Sebuah Mall di Jakarta
Atas perbuatannya tersebut, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.
"Mempersangkakan tersangka terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Bayu Indra Permana/Fauzi Nur Alamsyah/Shella Latifa A)
Simak berita lainnya terkait Artis Terjerat Narkoba