Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tangis Komika Fico Fachriza Usai Ditetapkan Tersangka

Fico Fachriza tak kuasa membendung air matanya ketika rilis penangkapannya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (114/1/2022).

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Fico Fachriza tak kuasa membendung air matanya ketika rilis penangkapannya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (114/1/2022).

Fico yang semula terlihat santai saat keluar ruang pemeriksaan, langsung menangis saat akan dibawa balik.

Bahkan ia sempat menjawab pertanyaan awak media ketika akan ditampilkan ke hadapan awak media.

Sebagai informasi komedian Fico Fachriza ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla.

Polisi langsung menetapkan Fico sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba itu. Ia diamankan polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) malam.

"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba ini adalah saudara Fico Fachrizal atau FF, yang bersangkutan publik figure berkecimpung di standup comedy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan karena ada barang bukti naroba dan hasil tes urine yang positif narkoba," tambah Zulpan.

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan ini, penyidik telah berhasil menyitan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla seberat 1.45 gram. Barang tersebut disimpan Fico di dalam bungkus rokok saat digeledah petugas.

"Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla seberat 1.45 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," tutur Zulpan.

Menangis Ketika Bertemu Fico Fachriza

Ananta Rispo mengungkapkan kedekatannya dengan sang adik, Fico Fachriza.

Rispo ikut sedih ketika adiknya itu tersandung kasus narkotika dan saat ini harus mendekam di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ia juga sempat menangis ketika pertama kali bertemu Fico yang sudah menggunakan baju tahanan.

"Ya namanya Adik, mau segimanapun juga, kita dari kecil bareng, wajar kalau ada adik, apalagi saudara kandung kena musibah, wajarlah," ujar Ananta Rispo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Rispo yang sudah tak tinggal serumah dengan Fico mengatakan baru dapat kabar malam hari usai Fico diamankan.

"Dapat kabar kemarin malam," beber Rispo.

"Lagi enggak ada, saya kan udah beda rumah itu, saya juga udah sama istri tinggal di Depok," jelasnya.

Rispo sempat memeluk Fico sambil menangis ketika tiba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia pun sempat meminta izin untuk menemani Fico jalani pemeriksaan.

Fico diamankan karena terbukti memiliki dan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1.45 gram.

Pakai Narkoba Karena Alasan Sulit Tidur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membeberkan alasan Fico Fachriza pakai narkoba.

Dikatakan oleh Zulpan Fico menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis karena sulit tidur.

Komika kenamaan tersebut mengonsumsi tembakau sintetis untuk membantunya bisa tidur.

"Pelaku membeli dari media sosial kemudian mengonsumsi sendiri dengan alasan sulit untuk tidur," ujar Kombes Pol E Zulpan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

"Jadi alasannya untuk membantunya mudah tidur," beber Zulpan.

Fico sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tahanan 4 tahun penjara atas pelanggaran tersebut.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangkan ada barang bukti dan tes urin," kata Zulpan.

"Yang bersangkutan melanggar uu 35 narkotika padal yang disanggkaan 112 ayat 1, penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," lanjutnya.

Fico diketahui menghabiskan budget Rp 300 ribu pergram untuk pembelian narkotika jenis tembakau sintetis.

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1.45 gram tembakau sintetis.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas