Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cerai dari Tyna Kanna, Pengacara Sebut Kenang Mirdad Harus Ikhlas

Kenang Mirdad kini menyandang status duda. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Tyna Kanna.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Cerai dari Tyna Kanna, Pengacara Sebut Kenang Mirdad Harus Ikhlas
Instagram @kenangmirdad
Kabar mengejutkan datang dari pasangan Kenang Mirdad dan sang istri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kenang Mirdad kini menyandang status duda. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Tyna Kanna.

Bagaimana perasaan Kenang Mirdad terhadap putusan tersebut?

Zikri Muhammad Luthfi, kuasa hukumnya, angkat bicara.

"Mungkin lega ya, prosesnya kan lumayan juga ya memakan waktu, terus ya menguras pikiran dan tenaga ya," kata Zikri saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Kenang Mirdad, lanjut dia, juga sudah berusaha untuk ikhlas sebelum menghadapi putusan hari ini.

Baca juga: Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Resmi Bercerai

"Harus ikhlas. Akhir-akhir ini juga makin ikhlas ya. Jadi sudah menerima karena waktu prosesi persidangan ini, sampai saat ini kami enggak ada keberatan," ujar Zikri.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memutus hak asuh anak jatuh ke Tyna Kanna.

Berita Rekomendasi

Pihak Kenang Mirdad sendiri belum menentukan langkah apakah akan melakukan banding terhadap putusan ini.

Baca juga: Jamal Mirdad Tak Ingin Ada Perebutan Hak Asuh Anak Antara Kenang dan Tyna Kanna

Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas