Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Asesmen 

Musisi Ardhito Pramono mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta usai ditangkap karena narkotika jenis ganja. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Asesmen 
Tribunnews.com/ Alivio
Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Musisi Ardhito Pramono mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta usai ditangkap karena narkotika jenis ganja

Pagi ini, Selasa (18/1/2022), pelantun lagu Bitterlove itu langsung dibawa pihak berwajib ke BNNP DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat.

Ardhito Pramono terlihat didampingi kuasa hukumnya, Adit.

Baca juga: Deretan Artis Terjerat Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022, Ardhito Pramono hingga Komika FF

Saat ditanya kondisinya, Ardhito menegaskan kondisinya saat ini baik-baik saja. 

"Sehat sehat," kata Ardhito saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa, (18/1/2022). 

Diakui Ardhito dirinya akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat guna melakukan proses asesmen. 

"Mau ke BNNP," ungkapnya. 

Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2021).
Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2021). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

Begitupun kuasa hukumnya, Adit yang menegaskan jika kliennya itu ingin segera melakukan asesmen dan berharap hasil yang terbaik. 

"Dhito udah swab ya pagi ini hasilnya negatif kita mudah-mudahan hasilnya bagus assesmentnya," kata Adit, kuasa hukum Ardhito Pramono

Diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti di antaranya ganja sebesar 4,80 Gram saat menangkap Ardhito Pramono di kediamannya. 

Adapun barang bukti lainnya yaitu satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, dan satu unit ponsel. 

Baca juga: Jadi DPO, Pemasok Ganja Ardhito Pramono Diburu Polisi

Kini status Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas