Jelang Vonis Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Harap Hukumannya Setimpal
Sidan vonis Gaga Muhammad dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok Rabu (19/1/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh, bakal menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok Rabu (19/1/2022).
Menjelang sidang, keluarga Laura Anna berharap Gaga Muhammad mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya.
"Ya kita penginnya sih yang seadil-adilnya ya, lagian juga cuma 5 tahun, kalo 5 tahun nggak mungkin juga ya, pastikan ada pengurangan," kata Silvia, kuasa hukum Laura Anna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Banyak Haters Usai Kecelakaan dengan Laura Anna, Gaga Muhammad: Silakan Benci, Jangan Menabur Fitnah
Silvia yang mewakili pihak keluarga berharap, majelis hakim dapat memberi hukuman maksimal atas perbuatan Gaga Muhammad yang lalai dalam berkendara.
"Kita lebih ya kasih pelajaran aja ke dia biar ga kayak gini lagi ke orang lain," ujar Silvia.
"Ya hukumannya di dalem sel dan sanksi sosial oleh masyarakat indonesia ya, abis gimana kita gabisa buat apa-apa lagi, cuma bisa sampai situ," lanjutnya.
Baca juga: Gaga Muhammad Kecewa Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut Tuntutan Jaksa Berdasarkan Opini dari Sosmed
Sebelumnya, pihak keluarga juga ingin membawa perkara ini ke perdata, namun karena Laura Anna meninggal dunia, niat tersebut diurungkan.
"Kemarin kan ada perdata kan, cuma karena almarhum nggak ada jadi ga ada perdata, jadi kita cuma bisa sampai sini aja, putusan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Baca juga: Gaga Muhammad Merasa Jadi Korban Opini Negatif Sejak Kasusnya dengan Laura Anna Jadi Sorotan Publik
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.