Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Resmi Bercerai

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hak asuh anak jatuh kepada Tyna Kanna.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Resmi Bercerai
Instagram @kenangmirdad
Simak biodata selebgram Tyna Kanna Mirdad, istri Kenang Mirdad yang suka berbagi resep masakan di Instagram. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenang Mirdad dan Tyna Kana resmi cerai, Selasa (18/1/2022). Hasil putusan dibacakan melalui e-court.

"Jadi alhamdulillah pada hari ini proses pemeriksaan perkara sidang gugatan perceraian antara Tina Dwi Jayanti dan Kenang Mirdad sudah selesai," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022). 

"Hal tersebut ditandai dengan pembacaan putusan melalui e-court hari ini. Jadi hari ini berakhir pembacaan putusan agendanya seperti itu," sambungnya. 

Dalam amar putusan, Hak asuh anak jatuh kepada Tyna Kanna.

Baca juga: Ditemani Naysila Mirdad Hadiri Sidang Mediasi, Kenang Mirdad hanya Bisa Pasrah soal Rumah Tangganya

"Amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad. Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," kata Zikri. 

Begitupun soal harta gana-gini yang tidak ada dalam amar putusan keduanya. 

Berita Rekomendasi

"Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," ujar Zikri. 

Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna dinikahi Kenang Mirdad Agustus 2009. Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak.   

Baca juga: Kenang Mirdad Siap Jadi Duda, Tak Ingin Upaya Banding Hasil Sidang Cerai

Selama 12 tahun menikah, rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jauh dari masalah. Mereka kerap memperlihatkan kemesraan dan terlihat harmonis   

Namun, Tyna Kanna diketahui mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas