Tyna Kanna Peroleh Hak Asuh Anak Usai Cerai dari Kenang Mirdad
Setelah melalui proses panjang, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad resmi bercerai, Selasa (18/1/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tyna Kanna dan Kenang Mirdad resmi bercerai, Selasa (18/1/2022).
Dalam amar putusan, hak asuh anak jatuh pada Tyna Dwi Jayanti atau Tyna Kanna.
"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad. Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Berbanding terbalik dengan harta gana-gini yang tidak ada di dalam amar putusan tersebut.
"Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," ujar Zikri.
Baca juga: Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Resmi Bercerai
Kendati demikian, Zikri menambahkan jika kliennya, Kenang bebas untuk bertemu kedua putrinya yang di asuh oleh mantan istrinya itu.
Terlebih dalam hal ini, Tyna tidak boleh menghalangi mantan suaminya itu untuk bertemu anak-anaknya.
"Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami. Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya," kata Zikri.
Baca juga: Cerai dari Tyna Kanna, Pengacara Sebut Kenang Mirdad Harus Ikhlas
"Lalu memberi hak untuk membawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," sambungnya.
Lebih lanjut, Zikri tak mau mebeberkan lebih lanjut berapa nafkah yang diberikan untuk kedua putrinya.
"Itu ga bisa kami sampaikan di sini," ungkap Zikri.
Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna dinikahi Kenang Mirdad Agustus 2009. Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Selama 12 tahun menikah, rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jauh dari masalah. Mereka kerap memperlihatkan kemesraan dan terlihat harmonis
Namun, Tyna Kanna diketahui mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.