BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta pada Gaga Muhammad.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.
Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan
Baca juga: Hari Ini Nasib Gaga Muhammad Ditentukan, Mantan Kekasih Laura Anna Siap Dengarkan Vonis Hakim
Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga. Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad Berawal dari Saling Bucin Berujung Petaka
Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya sepasang kekasih yang saling mencintai alias budak cinta (bucin), kini berujung tragis.
Bukan tanpa sebab, kecelakaan yang menimpa pasangan ini membuat dampak negatif untuk hubungannya.
Hingga akhirnya, keduanya pun harus terpisah. Bahkan Laura Anna kini sudah meninggal dunia, dan Gaga Muhammad harus mendekam di balik jeruji besi.
Kemesraan Gaga Muhammad dan Laura Anna
Sebelum insiden 8 Desember 2019. Gaga Muhammad dan Laura Anna merupakan sepasang kekasih yang saling mencintai.
Dari laman Instagram keduanya, mereka memperlihatkan sisi bahwa satu sama lain begitu saling mencintai.
Tak tanggung-tanggung, keduanya juga kerap mengumbar kemesraan di depan umum atau mengunggah foto-foto mesra di Instagram.
Hal ini terlihat dari beberapa vlog yang diungga Laura Anna dan Gaga Muhammad.
Bahkan, perilaku Gaga Muhammad terhadap Laura Anna mampu mencuri perhatian warganet.
Cara Gaga Muhammad memperlakukan Laura Anna disebut-disebut bagaikan Ratu yang sangat dicintainya.
Namun, itu semua usai setelah kecelakaan lalu lintas yang menimpa mereka pada 8 Desember 2019.