Divonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding, Singgung soal Fakta Persidangan
Baca juga: Verrell Bramasta Belum Dipertemukan dengan Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Alasannya
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta," ucap hakim.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.
Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.
"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.
Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.
"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," tambahnya.
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sepakat Undang Mantan di Pernikahan, Ini Alasannya
Pihak Gaga Muhammad Diminta Ganti Rugi Rp 12 M
Diberitakan sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021) beragendakan saksi dari JPU.
Dalam persidangan tersebut pihak Gaga Muhammad membahas soal uang ganti rugi yang diminta oleh keluarga Laura Anna sebesar Rp 12 miliar.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/12/2021).
Menanggapi kesaksian tersebut, kakak Laura Anna, Greta Irene menjelaskan bahwa uang itu memang diperlukan untuk mengganti biaya pengobatan sang adik.
Greta Irene menyebut Laura membutuhkan dana sebesar Rp 250 juta untuk satu kali operasi.
Namun pihak Gaga Muhammad disebut tak pernah memberikan bantuan.
"Ya kan nggak mungkin pada hari H saat Laura harus dioperasi kita harus langsung DP Rp 250 juta," kata Greta Irene.
"Masa kita yang ngemis-ngemis ke tetangga? Ya kan dia yang perbuat, dia harusnya tanggung jawab juga dong."
"Dia nggak ada ngebantuin sama sekali," paparnya.
Greta lantas menepis anggapan dirinya dan keluarga mengambil keuntungan atas kejadian tersebut.
"Nggak usah ngebahas duit. Kalau gue matre, gue langsung tembak aja Rp 100 miliar. Ngapain cuma Rp 12 (miliar)? Buat ganti kaki adik gue," ucap Irene.
"Apa perlu gue minta ganti kaki dia juga? Kan nggak mungkin," tambahnya.
Baca juga: Buntut Video Mesra, Ayu Aulia Minta Maaf pada Keluarga Zikri Daulay hingga Diminta Segera Menikah
Baca juga: Usai Video Viralnya Beredar, Zikri Daulay Pamer Tengah Pemotretan Bareng Ayu Aulia, Prewedding?
Berita lain terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.