Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Hakim: Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Hakim: Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dikutip dari Kompas.com.

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Ingin Laura Anna Dapat Keadilan: Semoga Hakim Baik

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Gaga Muhammad Terbukti Lalai

BERITA REKOMENDASI

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan

Baca juga: Singgung Pledoi Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna: Bukannya Merasa Bersalah, Malah Kayak Gitu

Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Lingga Setiawan menyatakan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."


"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Rabu.

Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."

"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

Baca juga: Buntut Pernyataannya, Lula Lahfah Dituding Sebagai Teman Jahat Laura Anna, Erika Carlina Buka Suara

Baca juga: Ternyata Awkarin Sempat Peringatkan Laura Anna soal Gaga Muhammad, Erika Carlina: Udah Ada Feeling

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Baca juga: Gaga Muhammad Sebut Haters yang Menggiring Opini Negatif Soal Meninggalnya Laura Anna Hanya Pansos

Baca juga: Greta Irene Obati Kerinduan Pada Sang Adik, Rutin Hiasi Kamar Laura Anna

Gaga Muhammad lalu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mohammad Alivio Mubarak Junior) (Kompas.com/Revi C Rantung) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Berita lain terkait Gaga Muhammad

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas