Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kakak Laura Anna Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Greta Irene, kakak Laura Anna, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kakak Laura Anna Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Alivio
Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Greta Irene, kakak Laura Anna, puas Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dalam kasus kecelakaan yang membuat sang adik lumpuh.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Greta Irene kemudian mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim.

"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan.

Greta juga mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim. 

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding, Singgung soal Fakta Persidangan

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Hakim: Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.

Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.

Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.

"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta


Sebagai informasi, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas